Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida
TIKTAK.ID – Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menyatakan mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Ma’ruf menilai fatwa tersebut diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan agresi militer Israel.
“Hal itu diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan khususnya dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza,” ungkap Ma’ruf kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (16/11/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Ma’ruf menganggap tindakan Israel terhadap rakyat Palestina saat ini sudah di luar kemanusiaan, lantaran melakukan pembunuhan massal ke rakyat sipil. Oleh sebab itu, Ma’ruf menegaskan bahwa hal itu harus dihentikan dengan berbagai upaya, salah satunya lewat boikot Israel.
Baca juga : Sudirman Said Bicara Peluang Susi Pudjiastuti Gabung Timnas AMIN
“Sekarang sudah dianggap sebagai genosida, sudah pembunuhan massal lah. Jadi ini harus ada berbagai upaya,” tutur Ma’ruf.
Kemudian Ma’ruf meminta agar keluarnya fatwa ini dapat ditindaklanjuti dengan upaya membuat daftar perusahaan atau produk yang diketahui menyokong dan membantu Israel.
“Hanya saja memang nanti harus Pemerintah atau pihak-pihak yang tertentu yang itu harus juga menyeleksi ya, sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaan ini, perusahaan ini, nanti perusahaan-perusahaan apa saja yang memang itu dianggap berafiliasi dan memberikan bantuan,” jelas Ma’ruf.
Baca juga : Jusuf Kalla Batal Gabung Timnas AMIN, Kenapa?
Menurut Ma’ruf, langkah ini diperlukan supaya Fatwa MUI dapat selaras dengan tujuan awal dalam rangka menghentikan kekejaman Israel, dan tidak berdampak pada pihak lain yang tidak terafiliasi dengan Israel.
“Sebab nanti kemana-mana ini supaya jangan sampai merugikan banyak pihak ya. Oleh karena itu ada pihak yang memberikan semacam apa, ya, ya, bahwa ini yang termasuk, dan ini yang tidak termasuk, gitu,” terang Ma’ruf.
Sebelumnya, sempat beredar di sosial media produk-produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot atas saran MUI. Akan tetapi, MUI mengeklaim tak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda menjelaskan bahwa MUI tidak berwenang merilis produk-produk tersebut.
Baca juga : Di Depan Anies-Imin dan Prabowo-Gibran, Ganjar Ajak Masyarakat Laporkan Kecurangan Pemilu
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi dengan Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, melainkan aktivitas dukungannya,” jelas Miftahul Huda, pada Rabu (15/11/23), mengutip Liputan6.com.