Jokowi Restui Mahfud MD Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah merestui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
Jokowi menyampaikan hal itu lewat Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Ari menyebut restu Jokowi merupakan respons atas surat permohonan izin yang dilayangkan oleh Mahfud.
“Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai Cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wapres 2024 mendatang,” ujar Ari melalui keterangan tertulis, pada Rabu (18/10/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Diisukan Bakal Deklarasi Jadi Cawapres Prabowo, Erick Thohir Masih Dampingi Jokowi ke Tiongkok
Menurut Ari, Jokowi juga menyetujui permohonan cuti yang diajukan Mahfud untuk Kamis (19/10/23), guna mendaftarkan diri bersama Ganjar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ari menyatakan bahwa persetujuan Jokowi atas permohonan izin cuti Mahfud sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg lewat surat, Mensesneg kepada Menko Polhukam dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI,” tutur Ari.
Kemudian mengenai permohonan Mahfud untuk bertemu Jokowi, bakal dijadwalkan di kemudian hari. Jokowi sendiri masih akan terbang ke Riyadh, Arab Saudi, usai selesai kunjungan kerja di Beijing, China.
Baca juga : Mahfud MD Resmi Cawapres Ganjar, Pengamat: PDIP Ingin Buktikan Tak Bergantung dengan Jokowi
Sebelumnya, Mahfud MD mengeklaim sudah mengirimkan surat kepada Jokowi soal keputusannya mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Mahfud menjadi bakal Cawapres setelah disepakati oleh PDIP dan beberapa partai pendukung.
Sekadar informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengharuskan pejabat negara untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika mengikuti Pilpres.
Pengecualian diberikan pada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri. Khusus untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, harus memperoleh izin cuti dari presiden.