Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’
TIKTAK.ID – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, buka suara mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (16/10/23), soal uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Gibran mengeklaim dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK terkait gugatan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bahkan mengaku tidak tahu hasil putusan itu.
“Saya tidak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” ujar Gibran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (16/10/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Sebut Agresi Israel ke Gaza Ganggu Kedamaian Dunia
Kemudian ketika disinggung mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia Capres dan Cawapres tersebut, Gibran menyatakan tak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
“Wis clear, ya (sudah beres, ya), ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” ucap Gibran.
Lantas Gibran meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia Capres-Cawapres.
Baca juga : Airlangga Tolak Usulan Prabowo Jadikan Bahlil Ketua Tim Pemenangan
Lebih lanjut, menanggapi adanya istilah plesetan MK sebagai “Mahkamah Keluarga”, lantaran Ketua MK, Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.
“Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga jadi resah,” tutur Gibran.
Adapun mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran menyatakan masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.
Baca juga : MK Resmi Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Capres-Cawapres Tetap 40 tahun, Tapi..
“Saya masih fokus pembangunan. Saya sampai tidak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak, beres tho,” kata Gibran.
Padahal seperti diketahui, MK memutuskan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres maupun Cawapres, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih lewat Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, Gibran pun berpeluang untuk mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 mendatang.
Merespons hal itu, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK itu adalah Gibran. Dia menganggap putusan MK itu membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi Cawapres, terutama mendampingi Prabowo pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga : Isu Palestina Tak Masuk Joint Statement P-20, Puan dan Pimpinan Parlemen Negara Lain Ajukan Keberatan
Selain itu, kata Firman, pihak kedua yang diuntungkan yakni bakal calon presiden (Bacapres) Prabowo Subianto karena akan memperoleh dukungan penuh dari Jokowi yang masih menjabat sebagai Presiden saat pemilihan pada 14 Februari mendatang.