TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual-Beli, Hanya Boleh Promosi
TIKTAK.ID – Pro-kontra mengenai jualan di TikTok Shop dan social commerce lain akhirnya sudah ada titik terang. Kini tak boleh ada transaksi jual-beli di platform tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku bakal menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Zulhas menjelaskan bahwa nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
Zulhas menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/9/23). Zulhas menyebut social commerce nantinya hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Yang pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jadi tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” ungkap Zulhas, seperti dilansir detik.com.
Zulhas mengatakan social commerce hanya boleh untuk promosi iklan seperti di TV. Dia menyatakan TV tidak dapat berjualan dan tidak bisa terima uang.
“Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” jelas Zulhas.
Tak hanya itu, Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pula sebaliknya. Dia mengeklaim hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya, jadi harus pisah. Dengan begitu, algoritmanya itu tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” terang Zulhas.
Menurut Zulhas, Permendag yang baru juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri. Dia memaparkan bahwa minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.
“Kita juga nanti mengatur produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list, tapi sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tak boleh. Contohnya batik, di sini banyak kok, masa mesti impor batik,” tegas Zulhas.
Zulhas menyebut barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya untuk makanan harus ada sertifikasi halal, dan untuk produk kecantikan ada izin Badan POM.