Polri Terbitkan SKCK Ganjar dan Muhaimin untuk Daftar Pilpres 2024
TIKTAK.ID – Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar. SKCK tersebut merupakan syarat pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Sabtu (16/9/23), seperti dilansir Tempo.co.
Ramadhan menjelaskan bahwa SKCK itu telah diterbitkan pada Kamis (14/9/23). Akan tetapi, ia enggan merinci nomor SKCK yang sudah diterbitkan untuk kedua bakal calon presiden dan wakil presiden tersebut.
Baca juga : Mantan Relawan Prabowo di 2014 dan 2019 Alihkan Dukungan ke Ganjar di 2024
Seperti diketahui, Ganjar Pranowo adalah bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sedangkan Muhaimin Iskandar telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem.
Dengan demikian, kini hanya tinggal empat sosok lagi yang masih belum memiliki SKCK. Keempatnya adalah Capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, Capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan, serta sisanya bakal Cawapres dari Prabowo dan Ganjar Pranowo.
SKCK sendiri berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri, sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tak pernah melakukan tindak kriminal. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang wajib dilengkapi oleh peserta Pemilu, baik bakal calon legislatif (Caleg) maupun bakal Capres-Cawapres.
Baca juga : Jokowi Minta Relawan Tak Terburu-buru Sekaligus Berhati-hati Pilih Pemimpin di 2024
Sekadar informasi, (KPU) saat ini tengah menggodok untuk memajukan masa pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024. Pendaftaran Capres-Cawapres yang awalnya dibuka 19 Oktober hingga 25 November 2023, bakal dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023.
Tiap bakal Capres-Cawapres dan partai koalisi pendukung pun harus memperhatikan syarat menjadi Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Syarat Capres-Cawapres tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yang menyebut seorang Capres dan Cawapres harus seorang warga negara Indonesia (WNI).
“Calon presiden dan wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,” begitu bunyi Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, mengutip Beritasatu.com.