Izinkan Menteri Maju Pilpres, Jokowi: Tak Perlu Mundur Asalkan…
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku bakal memberikan izin cuti kepada jajaran menterinya yang mencalonkan diri sebagai calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga seperti itu,” ungkap Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (11/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Kemudian Jokowi menyebut menteri-menteri tak perlu mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai Capres-Cawapres. Yang paling penting, kata Jokowi, para menteri tidak memakai fasilitas negara ketika sedang melakukan kampanye. Tidak hanya itu, Jokowi meminta menteri yang mencalonkan diri untuk mengambil cuti saat berkampanye.
Baca juga : Minta KPI dan Menkominfo Bertindak Soal Ganjar di Azan TV, Pengamat: Jika Anies Pasti Ribut
“Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya tidak apa-apa. Yang paling penting tidak memanfaatkan fasilitas negara. Yang kedua jika kampanye, mengambil cuti. Aturannya sudah jelas,” ucap Jokowi.
Jokowi sendiri optimis program-program di kementerian dan lembaga akan bisa tetap berjalan, walaupun para menterinya mengajukan cuti.
“Sistem birokrasi kita ini kan sudah mapan,” tutur Jokowi.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merancang peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024.
Baca juga : PDIP Beri Syarat Khusus Sambut Permintaan SBY Bertemu Mega
Dalam draf itu, untuk presiden, wakil presiden, MPR, DPR, hingga menteri dan pejabat setingkat menteri, perlu melakukan cuti atas persetujuan presiden. Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, sampai selesainya tahapan Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun hal itu tidak berlaku bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa. Mereka wajib mengundurkan diri jika maju di Pilpres.
Mereka pun wajib menyampaikan keputusan terkait pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.