Heboh Harun Masiku di Indonesia, Novel Baswedan: KPK Tak Akan Tangkap
TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini kalau mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku tidak akan tertangkap selama Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan KPK.
Novel menyampaikan hal itu untuk menanggapi informasi terkini soal Harun berada di dalam negeri, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti.
“Ini masalah kemauan saja. Mau dibantu oleh siapa pun, jika pimpinan KPK-nya tidak mau ya tidak akan ditangkap,” ungkap Novel, Senin (7/8/23), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Golkar Tak Masalah Dijadikan Kendaraan Politik Gibran di Pilpres 2024
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, selama pimpinan KPK adalah Firli dkk, maka Harun Masiku tak akan ditangkap,” sambung Novel.
Novel yang saat ini menjadi ASN di lingkungan Polri mengakui alasan keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh hubungannya dengan Firli. Ia mengatakan sudah mengenal jenderal purnawirawan polisi tersebut.
“Saya yakin karena saya kenal Firli dan saya pernah lama bertugas di KPK. Jadi, saya punya banyak informasi yang dengan itu bisa membuat keyakinan,” ucap Novel.
Baca juga : PSI: Ganjar-Prabowo Belum Tentu Rival, Siapa Tahu Jadi Duet
“Meski saya tidak bisa jelaskan kenapa saya yakin, namun saya perlu sampaikan bahwa Firli tidak akan menangkap Harun Masiku agar publik paham,” imbuh Novel.
Sebelumnya, Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti beserta jajarannya berkunjung ke KPK guna melakukan koordinasi dan memperkuat kerja sama mengenai isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buron.
Lembaga antirasuah pun mengeklaim akan menindaklanjuti informasi soal keberadaan Harun di Indonesia.
Baca juga : Klaim Tangkap Sinyal Presiden, Relawan Jokowi se-Jatim Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
“Itu informasi penting yang bakal kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti, namun ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti lewat Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data, untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Seperti diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin, demi bisa melenggang ke Senayan.