Wapres Ma’ruf Buka Suara Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
TIKTAK.ID – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, ikut buka suara mengenai gugatan aturan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ma’ruf mengatakan Pemerintah bakal menyerahkan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Terkait umur Capres-Cawapres, saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan hingga ke umur 35. Saya kira kita sudah memiliki lembaganya untuk mempertimbangkan dan membincangkan itu, itu Mahkamah Konstitusi,” ujar Ma’ruf dalam keterangannya, setelah menghadiri acara di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (3/8/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Menurut Ma’ruf, bila sudah diputuskan oleh MK terkait batas usia Capres dan Cawapres, maka putusan ini adalah final dan mengikat.
Baca juga : PPP Tegaskan Hengkangnya PSI Tak Pengaruhi Koalisi Ganjar Pranowo
“Nah, jika memang misalnya Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira Pemerintah hanya dapat mengikuti keputusan. Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding, mengikat. Saya kira itu jawaban dari saya,” terang Ma’ruf.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang lanjutan pada 1 Agustus 2023, mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk Capres dan Cawapres yang digugat oleh tiga kelompok sekaligus.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, penggugatnya yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Baca juga : Mahfud MD Ungkap Jokowi Tak Bakal Polisikan Rocky Gerung
Kemudian perkara 29/PUU-XXI/2023 penggugatnya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan Sekretaris PSI Dedek Prayudi, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Anthony Winza Probowo, Wakil Sekjen PSI Danik Eka Rahmaningtyas, dan kader PSI Mikhail Gorbachev.
Adapun Perkara 51/PUU-XXI/2023 penggugatnya dari Partai Garuda yang diwakilkan oleh Ketua umum Pimpinan Pusat Partai Garuda, Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Garuda, Yohanna Murtika.
Dalam sidang itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah memberikan sinyal setuju atas perubahan batas usia Capres dan Cawapres. Sinyal itu diungkapkan DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong.