TIKTAK.ID – Partai Demokrat (PD) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tak melulu menyorot Bacapres Anies Baswedan. Merespons hal itu, Bawaslu menjawab bahwa semua orang diawasi.
Untuk diketahui, protes dari Partai Demokrat tersebut berawal dari adanya pengiriman pesan secara banyak atau SMS blast mengenai kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta itu di Masjid Al Akbar Surabaya. Dalam SMS itu tertulis: “Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu”.
“Kok hanya SMS? Jika Bawaslu memang merasa yakin sudah ada pelanggaran berdasarkan regulasi yang ada dan merasa memiliki kewenangan untuk menindak itu, langsung saja harusnya turun ke lapangan menindak Mas Anies. Ini pakai-pakai SMS segala,” ujar Wasekjen Demokrat, Jansen Sitindaon, pada Jumat (17/3/23), seperti dilansir detik.com.
Baca juga : Ketemu di Istana, Jokowi dan Megawati Bahas Apa Saja?
Menurut Jansen, Anies datang ke Masjid Al Akbar murni untuk salat Jumat. Dia mengeklaim tidak ada tindakan politik atau kampanye di dalam masjid.
“Yang saya baca di media dan lihat di video beredar, Mas Anies itu ibadah salat Jumat di Masjid Al Akbar, lalu para jemaah banyak yang datang berebut salaman. Masak hal itu salah?” terang Jansen.
“Tidak ada saya lihat Mas Anies berorasi nyampaikan ajakan untuk memilih, minta dukungan, dan lain-lain. Mungkin ribuan jemaah yang datang menghampiri itu memang rindu dengan Mas Anies dan ingin menunjukkan kecintaan mereka terhadap sosok baru pemimpin masa depan Indonesia,” imbuh Jansen.
Baca juga : Mahfud MD Tegaskan Bagaimanapun Pemilu Tak Bisa Ditunda
Jansen pun menilai surat tersebut aneh. Pasalnya, surat itu tertanggal 13 Maret, namun di-blast pada 17 Maret.
“Hal ini saja menurut saya sudah aneh. Mestinya Bawaslu monitoring saja dan melakukan pengawasan, silakan hadir di Masjid Al Akbar sesuai info atau jadwal yang didapatkan. Bawaslu kan bukan peramal, tidak ada fungsi prediktif untuk melarang-larang orang atau menyimpulkan sesuatu apalagi mengatakan melanggar jauh sebelum hal itu terjadi,” tegas Jansen.
Lebih lanjut, Jansen meminta Bawaslu agar fokus mengawasi pejabat negara yang mau maju sebagai Capres atau Cawapres di 2024. Dia menyebut calon itu perlu diawasi lantaran ada anggaran dan fasilitas negara yang melekat pada dirinya.