TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak bersih. Agus pun mengeklaim langkah Partai Prima melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi langkah terakhir yang dipilihnya.
Agus mengaku tak ada cara lain membawa perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus lantas mempertanyakan orang-orang yang hanya bicara politik kepentingan, namun tidak bicara substansi demokrasi menghasilkan pemerintahan dan parlemen bersih.
“Banyak ketua partai politik, tokoh-tokoh, dan pengamat-pengamat yang tidak memahami substansi bahwa proses demokrasi yang kita perjuangkan bersama-sama pada 98 itu harus jujur dan adil,” ujar Agus di Kantor DPP Partai Prima, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum
Agus menegaskan tidak boleh ada yang intervensi dan tidak boleh ada yang mengotori. Dengan begitu, kata Agus, demokrasi Indonesia bisa sehat dan pemerintahan menjadi legitimate.
“Kami rasa terdapat tindakan yang tidak adil terhadap partai kami sebagai partai peserta Pemilu 2024,” tutur Agus.
Kemudian Agus mendesak seluruh pihak agar tidak hanya bicara prosedural, melainkan juga harus masuk ke substansi demokrasi dari Pemilu yang bersih. Dia juga berharap pengamat politik dan ahli-ahli hukum tidak hanya bicara formal, tapi substansi kalau Pemilu curang.
Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan
“Mereka tak pernah masuk ke arena itu,” tuding Agus.
Agus menjelaskan bahwa fokus mereka memang memulihkan hak politik sebagai warga negara yang mendirikan partai politik, supaya dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Agus mengaku tidak punya fokus ke penundaan Pemilu dan sebagainya.
Terlebih, Agus menilai putusan PN Jakpus sudah membuktikan kalau KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dia mengimbau semua elemen agar dapat menghormati putusan PN Jakpus tersebut karena Partai Prima berhak memulihkan kembali hak politiknya.
Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan
“Kami mengimbau semua pihak supaya menghormati putusan PN Jakpus tersebut. Siapa pun, baik pejabat negara, Ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,” terang Agus.