TIKTAK.ID – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Usai menyimak putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut, SBY mengaku merasa ada yang aneh di negeri ini. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut menilai ada banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat.
SBY lantas mempertanyakan apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan berharap supaya sesuatu yang tidak diinginkan tidak terjadi pada tahun politik ini.
Baca juga : Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR, Ada Apa?
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan pada tahun Pemilu iniSBY,” cuit SBY melalui akun Twitternya @SBYudhoyono, seperti dilansir MNC Portal, Jumat (3/3/23).
Menurut SBY, bangsa Indonesia kini sedang diuji. Dia mengatakan terdapat banyak godaan, namun perlu diingat bahwa ada rakyat, sehingga jangan bermain api agar tidak terbakar. Dia juga menyatakan jangan menabur angin supaya tidak terjadi badai. Setelah itu di akhir cuitannya, SBY mengajak semua pihak agar menyelamatkan konstitusi dan negeri tercinta ini.
“Bangsa ini tengah diuji, ada banyak godaan. Namun ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.SBY,” tutur SBY.
Baca juga : Zainudin Amali Tak Muncul di Sidang Kabinet di Istana, Airlangga Beri Tanggapan Soal Nasib Menpora
Perlu diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang jadi sorotan menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Bila dilaksanakan, maka Pemilu akan tertunda hingga 2025. Perintah tersebut tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/23). Melalui salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama T Oyong SH MH sebagai Hakim Ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.