TIKTAK.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa dirinya mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka yang saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dipertahankan. Sebab, dia menilai hal itu sesuai dengan keinginan mayoritas partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat.
“Pemerintah juga mendukung Pemilu terbuka, dan partai-partai delapan partai juga minta yang terbuka. Banyak opini masyarakat juga sama (Pemilu terbuka),” ungkap Ma’ruf di sela kunjungan kerjanya ke Sulawesi Barat, sebagaimana dibagikan Sekretariat Wakil Presiden, Jumat (24/2/23), seperti dilansir Republika.id.
Ma’ruf pun berharap MK dalam pertimbangannya mendukung tetap berlakunya sistem Pemilu proporsional terbuka. Dia mengatakan kini Pemerintah masih menunggu putusan dan tidak bisa mengintervensi putusan MK.
Baca juga : Pesan TGB ke Gibran: Stay Humble dan Selalu Dekat dengan Masyarakat
Untuk diketahui, sidang uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka di MK saat ini masih terus bergulir. Terakhir, sidang atas gugatan dari kader PDIP masih dengan agenda pemberian keterangan pihak terkait, salah satunya dari partai politik seperti PKS.
Melalui sidang gugatan uji materi sistem pemilihan legislatif sistem proporsional terbuka di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/1/23), Jokowi menyebut perubahan sistem pemilu saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik.
Jokowi menyampaikan keterangan resmi itu lewat kuasa hukumnya, Menkumham, Yasonna Laoly dan Mendagri, Tito Karnavian. Keterangan tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Baca juga : Hasto Pastikan PDIP Tak Koalisi dengan Parpol Pengusung Anies, Demokrat: Politisi Feodal!
Kemudian dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK agar memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur Pileg memakai sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden mendesak MK untuk menolak permohonan penggugat, supaya sistem Pileg kembali memakai sistem proporsional tertutup.
Dalam keterangannya, Jokowi mengaku proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan. Dia menjelaskan, bila MK memutuskan mengubah sistem Pileg di tengah tahapan seperti saat ini, maka dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak.
“Perubahan yang bersifat mendasar terhadap sistem pemilihan umum di tengah proses tahapan Pemilu yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan gejolak sosial politik, baik di partai politik maupun di tingkat masyarakat,” tegas Bahtiar, Kamis (26/1/23).