TIKTAK.ID – Kabar mengenai surat utang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Menparekraf, Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar sempat menggegerkan publik. Adanya surat utang tersebut mulanya diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa.
Erwin menyampaikan hal itu lewat akun YouTube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Minggu (5/2/23).
Kepada Akbar, Erwin menyebut jumlah utang yang diberikan Sandi kepada Anies kurang lebih sebesar Rp50 miliar. Dia menjelaskan, untuk maju putaran pertama Pilkada DKI, saat itu keduanya sedang tertatih-tatih. Erwin pun menduga utang tersebut belum lunas hingga saat ini.
Baca juga : Gerindra Beri Penjelasan Soal Kemungkinan Koalisinya Melebur dengan KIB
Seperti dilansir Tempo.co, dalam salinan dokumen surat perjanjian utang tersebut, surat itu berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II. Surat ini ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 6 Februari 2017 silam.
Terdapat 7 poin dalam surat ini. Pertama, surat pernyataan ini merupakan tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp20 miliar.
Kedua, Anies mengatakan kembali meminjam uang sebesar Rp30 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga pada 2 Januari 2017. Dana tersebut dipakai untuk keperluan kampanye Pilkada DKI 2017, dan dana ini akan diserahkan oleh Sandi langsung kepada tim kampanye.
Baca juga : Batal Dukung Ganjar dan Bubar Jalan, Eks Ketum GP Mania: Dorong Puan Sajalah
Ketiga, Anies menyatakan total jumlah dana pinjaman I dan II sebesar Rp50 miliar. Keempat, sebagaimana dana pinjaman I, Anies mengaku mengetahui kalau dana pinjaman II itu berasal dari pihak ketiga, sedangkan Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II ini kepada pihak ketiga.
Kelima, Sandi mengetahui dana pinjaman II bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017. Pasalnya, dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, saat itu belum tersedia.
Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab bakal mengembalikan dana pinjaman II bila dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.
Baca juga : Kenapa Koalisi Perubahan Masih Ajak Golkar Meski Sudah Penuhi Syarat Pilpres?
Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, Sandi berjanji menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II tersebut. Mekanisme penghapusan dana pinjaman II bakal ditentukan kembali sesuai kesepakatan antara Anies dan Sandi.
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim tidak tahu-menahu mengenai dokumen tersebut. Dia mengakui turut mendapatkan dokumen serupa, tapi tidak bisa mengonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.