TIKTAK.ID – Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli dan Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, diketahui telah menemui mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/1/23) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aktivis seperti Eggi Sudjana serta Marwan Batubara turut hadir.
“Adapun awalnya yaitu kesepakatan kami para aktivis untuk menemui beliau karena kangen dengan sang imam besar,” dikutip dari keterangan tertulis, pada Sabtu (28/1/23), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Pengamat: Manuver NasDem Bisa Bikin Demokrat-PKS Nyeberang ke KIB
Sebelum pertemuan berakhir, beberapa tokoh itu mengungkapkan bahwa mereka menyampaikan harapan kepada Rizieq supaya tetap berkenan menjadi imam bukan sekadar bagi mereka, melainkan juga kepada umat di Indonesia.
“Kami berharap beliau berkenan menjadi imam bukan sekedar kepada kami para aktivis, tapi juga kepada umat bangsa ini yang serius menginginkan berseminya hakekat kebenaran dan bangsa yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur atau selalu dirahmati oleh Allah,” jelas keterangan tersebut.
“Adapun siraman rohani yang kami terima yakni agar semua insan berperilaku jujur, maka kejujuran akan membuahkan kehidupan yang aman, tenteram serta sejahtera,” sambung keterangan itu.
Baca juga : Gibran Nyatakan Siap Maju Pilgub DKI 2024, PDIP Minta Anak Jokowi Tunjukkan Prestasi Dulu di Solo
Sementara itu, Rizal mengeklaim sudah mengenal Rizieq sejak tahun 2000. Ia lantas menilai Rizieq konsisten memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam konteks Negara Pancasila.
“Kadang-kadang keras, namun damai,” ucap Rizal, mengutip Harianterbit.com.
Seperti diketahui, Rizieq sudah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 silam, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024. Selama waktu itu, Rizieq pun masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.
Sebelumnya, Rizieq sempat diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Rizieq dikabarkan telah membayar denda tersebut.
Selain itu, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang Rizieq mendapatkan vonis pidana penjara selama dua tahun.