TIKTAK.ID – Mayarakat diminta untuk mewaspadai langkah kelompok radikal yang kerap menunggangi isu sosial dan politik demi mencapai tujuannya. Salah satu isu hangat yang mencuri perhatian masyarakat yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Menurut Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz, terbitnya Perppu Cipta Kerja memang menjadi kontroversi sebagian kalangan yang harus disikapi secara kritis dan argumentatif. Akan tetapi, dia menyebut kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu ini, dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara menjadi persoalan berbeda.
“Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tak memberikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Terutama bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, lalu menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi adalah makar,” ujar Darraz di Jakarta, pada Jumat (13/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024
Darraz menjelaskan bahwa kekacauan sosial dan tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi di dalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fikih Islam disebut sebagai “Al-Baghiu” atau “Bughat”.
Sekadar informasi, Bughat memulai sejarahnya ketika masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar, dengan kemunculan kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan sosial disorder. Kelompok itu pun dinilai sebagai pemberontak hingga wajib diperangi.
“Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib dan tidak stabil. Nah itu saya kira dapat dikategorikan bagian dari bughat. Tapi para ulama kan berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat),” tutur mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute tersebut.
Baca juga : Ma’ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres Diisi Kiai-Santri
Darraz memaparkan bahwa setidaknya terdapat tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, kata Darraz, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya yakni harus ditentukan lewat pengadilan. Jadi ada hakim yang memutuskan, tidak boleh penguasa, imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.
“Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah imam, raja atau presiden,” ucap Darraz.
Ketiga yaitu bughat dianggap sebagai fasik, sehingga dilihat dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Bila melawan atau menolak, maka baru boleh diperangi. Tapi Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati dalam membedakan antara yang kritis dan yang melakukan pembangkangan.
Baca juga : Gus Muhaimin Ngaku Juga Ingin Diendorse Capres oleh Jokowi
Darraz lantas menyatakan dalam konteks polemik UU Cipta Kerja yang ditunggangi kelompok radikal, dengan membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi di balik alasan kritik. Dia menganggap kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung lainnya melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.