TIKTAK.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, buka suara soal video berisi rekaman sejumlah kader yang membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kebonwaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Yahya menegaskan kalau masjid bukanlah tempat untuk salah satu partai politik dan milik semua umat.
“Tolong dihormati masjid ya, tolonglah hormati masjid. Sebab, masjid untuk semua umat dan tidak ada masjid untuk parpol khususnya, tidak,” ujar Yahya kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta, pada Jumat, (6/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Kemudian Yahya mendesak Pemerintah untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement) kepada partai tersebut. Dia juga meminta agar diberikan sanksi tegas, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti itu ke depan.
Baca juga : Isi Perbincangan Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Istana
“Pertama harus harus jelas, jika ada yang melakukan ya harus ada sanksi. Juga ada law enforcement, jangan hanya tinggal catatan aja,” terang Yahya.
Untuk diketahui, dalam foto dan video yang viral setelah tersebar di sejumlah platform media sosial (medsos), terlihat sejumlah kader diduga dari Partai Ummat, membentangkan bendera partai di masjid. Para kader menggelar acara sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kemudian setelah melakukan sujud syukur, para kader yang memakai pakaian serba hitam tersebut foto bersama sembil membentangkan atribut dan bendera partai. Kejadian itu sontak memicu respons negatif dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
Baca juga : Denny Indrayana Sebut Duitokrasi Bakal Terjadi di 2024
Pasalnya, tempat ibadah tak boleh dijadikan tempat kegiatan politik. Apalagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.
Di sisi lain, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon, Ahmad Yani mengaku dirinya merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader. Dia menegaskan bahwa hal itu termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang Pemilu.
“Pada dasarnya kami tidak mempermasalahkan pengurus Partai Ummat melakukan sujud syukur sebagai bagian dari ibadah. Akan tetapi, kami berkeberatan dan memberikan peringatan kepada pengurus Partai Ummat yang membawa dan membentangkan atribut partai (bendera) dengan sengaja di Masjid Raya At Taqwa Kota Cirebon,” tutur Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/23), mengutip detik.com.