TIKTAK.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I reklamasi Jakarta, tertanggal 11 Desember. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memperpanjang izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri.
Dalam putusan itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 mengenai Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi tertanggal 6 September 2018.
“Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 mengenai Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci,” tertulis dalam amar putusan, dilansir Tirto.id.
Baca juga: ‘Khotbah’ Natal Anies Baswedan dan Pohon Natal ‘Persatuan’
Selain itu, majelis hakim PTUN mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur tersebut. Kemudian Anies juga diharuskan memproses serta menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi Pulau I yang telah diajukan PT Jaladri Kartika Pakci.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Anies. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dilakukan Anies.
“Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena belum terima putusannya. Mungkin dalam 2-3 hari ini setelah kita terima putusan, kita bisa menjelaskan lebih detail,” ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, melansir Merdeka.com, Rabu 18 September.
Baca juga: Benarkah Wagub DKI Jakarta Pendamping Anies adalah ARP, Siapa Dia?
Halaman selanjutnya…