TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

By Joni Sitohang
12 Desember 2022
Prabowo Beri Deddy Corbuzier Pangkat Letkol Tituler, Apa Itu?

TIKTAK.ID – Selebritas Deddy Corbuzier diketahui secara simbolis menerima pangkat militer tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto. Deddy membagikan informasi itu melalui akun Instagram @mastercorbuzier. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari pun telah mengonfirmasi hal itu.

“Betul memang diberikan pangkat AD [Angkatan Darat], namun kewenangan pemberian pangkat itu ada di Panglima TNI. Soal DC [Deddy Corbuzier], itu didasarkan oleh permintaan Menhan,” ucap Hamim, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (9/12/22).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda (Laksda) TNI Kisdiyanto memaparkan mengenai pangkat tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Baca juga : Gerindra Bulat Capreskan Prabowo, Sandiaga Bakal Pindah Partai?

Pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 menjelaskan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI [Angkatan Perang RI] sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

Kemudian pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang. Hal itu tercantum dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.

Pemberian pangkat militer tituler sendiri tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

Baca juga : Ancang-ancang 2024, Ridwan Kamil Siap Gabung Parpol Bulan ini

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali bila Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” begitu bunyi Pasal 9 ayat 2 PP 36/1959.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 pasal 40 ayat 1 menyatakan warga negara yang menerima pangkat militer tituler dapat bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.

TagsDeddy CorbuzierMenteri PertahananPrabowo

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024

    14 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Penasihat JokPro 2024 Yakin Masyarakat Akan Dukung Wacana Jokowi 3 Periode
    Nasional

    Penasihat JokPro 2024 Yakin Masyarakat Akan Dukung Wacana Jokowi 3 Periode

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Gibran Minta Maaf Usai Dapat Teguran KPU Soal Gestur Bersorak
    Nasional

    Gibran Minta Maaf Usai Dapat Teguran KPU Soal Gestur Bersorak

    17 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?
    Nasional

    Gak Nyangka! Ternyata Banyak yang Incar Kursi Prabowo di Pucuk Gerindra, Siapa saja?

    13 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan
    Nasional

    Jelang Rapimnas Gerindra, Prabowo: Saya Siap Terima Tugas Suci jika Dicalonkan

    10 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies, Prabowo, Ganjar, Sandi Siapa yang Layak jadi Presiden Setelah Jokowi?
    Nasional

    Elektabilitas Ganjar dan Ridwan Kamil Naik di Tengah Pandemi, Bagaimana dengan Prabowo dan Anies?

    9 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Begini Jawaban Gibran Usai Disindir Kaesang Soal Gaji Jadi Wali Kota
    Nasional

    Tak Hanya Temui Ketum PAN dan Perindo, Gibran Bakal Temui Prabowo

  • Tak Bisa Salip Prabowo-Ganjar di Survei Capres, Anies Singgung Kemenangan Saat Pilkada 2017
    Nasional

    Tak Bisa Salip Prabowo-Ganjar di Survei Capres, Anies Singgung Kemenangan Saat Pilkada 2017

  • Hacker China Bobol Jaringan BIN dan Kementerian Lainnya
    Nasional

    Hacker China Bobol Jaringan BIN dan Kementerian Lainnya

  • Robert Pattinson Kembali Perankan Batman di ‘The Batman Part II’, Tayang 2025
    Selebriti

    Robert Pattinson Kembali Perankan Batman di ‘The Batman Part II’, Tayang 2025

  • Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIP
    Nasional

    Ini Sederet Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Ada Kader PDIP

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Jalan Kaki Rutin Bantu Cegah 7 Jenis Kanker

TIKTAK.ID – Dalam menjaga kebugaran dan kesehatan tubuh, olahraga menjadi salah satu solusi yang dinilai tepat selama ini. Sebab, olahraga memiliki sejumlah manfaat yang baik bagi kesehatan tubuh. Sejumlah pakar ...
  • Pilihan Makanan yang Baik Dikonsumsi Penderita Darah Rendah

    Pilihan Makanan yang Baik Dikonsumsi Penderita Darah Rendah

    By Hendra Setiawan
    22 Maret 2022
  • Berikut 5 Obat Alami yang Manjur Redakan Nyeri Haid

    Berikut 5 Obat Alami yang Manjur Redakan Nyeri Haid

    By Hendra Setiawan
    10 Mei 2021
  • Sejumlah Indikasi yang Menunjukkan Kondisi Sehat atau Sakitnya Jiwa Seseorang

    Sejumlah Indikasi yang Menunjukkan Kondisi Sehat atau Sakitnya Jiwa Seseorang

    By Hendra Setiawan
    13 Mei 2020
  • Manfaat Jalan 7 Ribu Langkah Sehari Bagi Kesehatan

    Manfaat Jalan 7 Ribu Langkah Sehari Bagi Kesehatan

    By Hendra Setiawan
    18 September 2021

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login