TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui bakal menguasai pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga, dan masalah lainnya.
Penguasaan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu itu, 11 bahan pangan tersebut adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok itu bakal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada beras, jagung dan kedelai.
Baca juga : Tegaskan Siap Dampingi Anies di Pilpres 2024, AHY: Kami Ingin Menang
“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden bisa menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan Pemerintah,” ungkap Jokowi, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari aturan tersebut, Kamis (27/10/22).
Kemudian terkait jumlah cadangan pangan Pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi menyatakan bakal ditetapkan oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab untuk itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.
Keempat faktor itu yakni produksi pangan pokok tertentu secara nasional, penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan, pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen, pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
Baca juga : Soal Sanksi PDIP ke Ganjar dan FX Rudy, Apa Maksud Megawati?
Untuk pengadaan cadangan pangan tersebut, Jokowi mengatur nantinya dilakukan lewat pembelian produksi dalam negeri, termasuk pembelian dari stok komersial Perum Bulog atau BUMN pangan yang mengacu pada harga acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
“Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah harga acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu kepada harga acuan pembelian atau HPP,” jelasnya.
Dalam Perpres itu, Jokowi menyebut cadangan pangan dipersiapkan Pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, dan bencana sosial atau keadaan darurat.
Baca juga : Puan Bebas dari Sanksi PDIP karena Dianggap Tak Terkait Dewan Kolonel, Kok Bisa?
Dalam menyediakan cadangan pangan Pemerintah, Jokowi melalui Perpres mengatur kalau Pemerintah akan menugaskan Bulog atau BUMN pangan. Semua sumber pendanaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan cadangan itu bakal diambilkan dari dana APBN dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.