TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung diketahui tengah meneliti berkas empat tersangka dugaan kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri. Akan tetapi, hingga saat ini Kejaksaan masih belum menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap atau tidak.
“Masih diteliti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Jumat (21/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ketut mengungkapkan bahwa pihaknya masih punya waktu selama 14 hari guna meneliti berkas perkara dari kepolisian. Dia mengatakan hal itu telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia melanjutkan, bila sudah selesai meneliti, Kejaksaan bakal menyatakan berkas dari Polri itu sudah lengkap (P-21), atau perlu dikembalikan untuk dilengkapi lagi (P-19).
Baca juga : Klaim RI Negara Paling Toleran di Dunia, Apa Indikator Ma’ruf Amin?
“Nanti akan saya rilis jika sudah ada perkembangannya ya,” terang Ketut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana donasi yayasan ACT kepada Kejagung pada Agustus.
“Iya telah kita limpahkan atau tahap satu,” ungkap Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, pada 16 Agustus silam.
Baca juga : Kursi Menteri NasDem Jadi Rebutan Usai Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat
Dalam kasus tersebut, Bareskrim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT. Keempat tersangka itu adalah pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Tidak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Mereka pun terancam hukuman selama 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.