TIKTAK.ID – Pidato Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Manoarfa, dalam acara pembekalan “Politik Cerdas Berintegritas” oleh KPK beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Pidato yang dijuluki pidato “amplop kiai” tersebut menuai kegaduhan, hingga berujung pelaporan terhadap Suharso ke kepolisian.
Pada Sabtu (20/8/22), seseorang bernama Kurniawan melaporkan Suharso ke Polda Metro Jaya. Kurniawan menganggap pidato “amplop kiai” sudah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia.
“Sabtu (dilaporkan). Saya selaku kuasa hukumnya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai, mengenai omongan Pak Suharso saat pidato di acara KPK,” ungkap pengacara Ari, Ali Jufri, mewakili Kurniawan, Senin (22/8/22), seperti dilansir Repiblika.com.
Baca juga : Elektabilitas Ganjar Unggul dari Prabowo Hingga Anies di Hasil Survei SMRC
Laporannya tersebut teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 Agustus 2022. Pelapor yang juga alumnus pondok pesantren itu lantas mempertanyakan alasan Suharso membicarakan perkara “amplop kiai” di depan publik.
“Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren, di mana pesantren mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Namun saat ada pernyataan ini menjadi tidak baik, jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan,” ucap Ali Jufri.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga pernyataan “amplop kiai” mengandung unsur pelanggaran terkait Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Terlapor dinilai melanggar aturan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Baca juga : RI Dapat Orderan Jutaan Ton Beras dari Arab dan China Namun Ditolak Jokowi, Kenapa?
Di hari yang sama, Majelis Syariah PPP meminta Suharso untuk mundur dari kursi Ketua Umum PPP. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Mardiono, dan Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur.
“Surat sudah dikirim (ke DPP PPP) pada kemarin sore,” jelas Mardiono, Selasa (23/8/22).
Menurut Mardiono, ada beberapa pertimbangan yang membuat Majelis Syariah PPP, Majelis Pertimbangan PPP, dan Majelis Kehormatan PPP mendesak Suharso mundur dari kursi Ketua Umum PPP. Salah satunya, kata Mardiono, akibat rekaman video viral Suharso yang dinilai pihaknya menghina kiai dan pesantren.
Baca juga : Muncul Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi, Begini Penjelasan Jokowi
“Setelah kami mendengarkan kembali pidato mengenai hal di atas, kami juga berpandangan kalau yang disampaikan oleh Saudara Suharso Monoarfa itu termasuk ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam, yang mestinya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia,” begitu isi surat yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022 itu.