TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J. Mahesa, diketahui mencecar Menko Polhukam, Mahfud MD soal peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Hal itu terjadi dalam rapat Komisi III DPR bersama Mahfud selaku Ketua Kompolnas, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, Desmond bertanya mengenai peran Kompolnas dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus tersebut, Desmond menganggap Kompolnas sudah seperti juru bicara kepolisian.
Baca juga : Buntut Kasus Sambo, Demokrat Usul Kapolri Diberhentikan Sementara
“Tugas Kompolnas itu apa sih sebetulnya?” tanya Desmond, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
“Jika kapasitasnya hanya menjadi jubir seperti itu ya tidak perlu ada Kompolnas,” imbuhnya.
Mahfud menjawab, Kompolnas adalah lembaga eksternal pengawas Polri. Mahfud mengatakan Komponas ikut mengawasi hingga memberi rekomendasi kepada kepolisian terkait kasus yang sedang diusut.
“Kompolnas itu ikut mengawasi dan memberi rekomendasi,” terang Mahfud.
Setelah itu, Desmond menyinggung tragedi KM 50. Desmond menanyakan apakah Kompolnas telah melakukan hal yang sama di kasus KM 50. Sebab, dia menganggap Mahfud terbilang getol bicara dalam kasus Sambo.
Baca juga : Jokowi Minta Relawannya Tidak Kesusu: Jangan Keliru Pilih Pemimpin
“Oke, lalu kasus KM 50 bagaimana? Bapak pernah membuat catatan itu kepada kepolisian juga tidak?” tanya Desmond lagi.
“Saya pernah mengirim surat langsung,” kata Mahfud.
Kemudian Desmond menanyakan jawaban Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait surat yang dikirim Mahfud sebagai ketua Kompolnas. Akan tetapi, Mahfud enggan membeberkan hal itu.
“Itu menjadi urusan Kapolri. Saya pernah sebagai Menkopohukam dan Ketua Kompolnas, ini hasil penyidikan tindak lanjuti. Resmi Pak, tertulis Pak,” ucap Mahfud.
Baca juga : UAS, JK dan Gatot Nurmantyo Bertemu di Masjid Agung Al Azhar, Ada Apa?
“Ada tindak lanjut tidak?” tanya Desmond.
“Kalau mengenai implementasi di Polri jangan salahkan saya dong,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan enam Laskar FPI terjadi pada Desember 2020 silam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Ketika itu, anggota Laskar FPI disebut terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Padahal menurut jaksa, anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya, yaitu Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.