TIKTAK.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyoroti kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mengganti nama “Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)” dengan istilah “Rumah Sehat untuk Jakarta”. Prasetyo mendesak Anies agar tidak membuat kebijakan ngawur.
“Yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat, bukan hanya ganti-ganti nama. Kemarin nama jalan, sekarang rumah sakit. Setop deh membuat kebijakan ngawur,” ujar Prasetyo, seperti dilansir detik.com, Rabu (3/8/22).
Kemudian politikus PDIP tersebut menilai penamaan rumah sakit lebih banyak diketahui masyarakat, termasuk telah tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Baca juga : Rekening Koperasi 212 Diblokir PPATK Usai Temuan Aliran Dana ACT
“Jadi memang aturannya pada Pasal 1 jelas namanya ‘rumah sakit’. Dari dulu jika kita sakit ke mana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit, logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja dan beraktivitas kembali,” tutur Prasetyo.
Prasetyo mengatakan Jakarta punya permasalahan yang harus segera ditangani oleh Pemprov, salah satunya soal tingkat kemiskinan. Untuk itu, dia menganggap warga perlu solusi dibanding perubahan nama.
“Ini Jakarta lho, lihat tuh Tanah Tinggi, Johar. Mereka perlu sentuhan Pemerintah, butuh solusi dengan pprogra-program yang baik. Bukan ganti-ganti nama begitu, itu nggak dibutuhkan masyarakat,” tegas Prasetyo.
Baca juga : PPATK Sodorkan Daftar 176 Lembaga Diduga Selewengkan Donasi Serupa ACT
Senada dengan Prasetyo, Anggota DPRD DKI F-PDIP Gilbert Simanjuntak menyatakan perubahan nama itu malah membingungkan.
“Mengartikan bahasa Inggris ‘hospital’ akan jadi dua arti, Rumah Sehat untuk RSUD DKI dan Rumah Sakit buat RS di luar RSUD, dan keduanya punya arti yang berbeda. Ini akan membingungkan mereka yang sekolah, sama seperti arti rumah singgah yang beda dari rumah tinggal. Secara nasional juga RS adalah singkatan rumah sakit, bukan rumah sehat,” ucap Gilbert.
Menurut Gilbert, Pemprov DKI tidak dapat sembarangan mengganti istilah “Rumah Sakit” tanpa minta pendapat Kemenkes. Dia bahkan menuding penjenamaan “Rumah Sehat” untuk mengalihkan insiden pagar tribun Jakarta International Stadium (JIS) yang roboh.
Baca juga : Erick Thohir Jadi Usulan Favorit Capres 2024 di PAN Jatim
“DKI tidak boleh sembarangan mengganti tanpa membicarakan hal ini dengan ahli tata bahasa dan meminta pendapat dari Kemenkes. Ini bukan seperti penamaan jalan yang menjadi wewenang DKI dan tidak jelas alasannya, membingungkan dan menimbulkan penolakan masyarakat. Terlebih perubahan nama RS dilakukan 2 bulan menjelang berakhir jabatan,” jelas Gilbert.