TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tersenyum kecut ketika mendengar pernyataan pengacara Brigadir J yang meminta petir yang menyambar CCTV di lokasi penembakan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk diperiksa polisi.
Mahfud menilai polemik mengenai tewasnya Brigadir J yang diduga di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, kini semakin menegangkan saat melihat di media massa.
“Polemik di media mengenai tragedi tewasnya Brigadir J menegangkan. Namun di sela ketegangan, tersungging juga senyum kecut ketika Pengacara Keluarga Birigadir J menyatakan, ‘Kemarin katanya CCTV disambar petir, sekarang bilang CCTV ada. Seharusnya petirnya ikut diperiksa juga’. Logika publik cerdas,” cuit Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Rabu (3/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Unggul di Survei Median, Duet Prabowo-Cak Imin Keok di Survei PRC
Sebelumnya, Mahfud menyebut kasus Brigadir J bukanlah kasus biasa. Dia berpendapat kasus ini tidak sama dengan kasus kriminal biasa.
“Tentu saya memiliki pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan memengaruhi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Saya katakan, maaf, kasus ini tidak sama dengan kriminal biasa,” jelas Mahfud usai bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/22), mengutip detik.com.
Mahfud memaparkan, kasus penembakan Brigadir J punya dua aspek psikologis, sehingga penanganannya tak semudah kasus kriminal biasa.
Baca juga : Ternyata ACT Juga Sunat Donasi Bencana Alam, Total Selewengkan 450 Miliar dalam 15 tahun
“Jadi memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical dan psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan sebenarnya gampang. Bahkan para purnawirawan, ‘Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini’. Kita sudah tahulah. Namun saya katakan, oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri yang memproses,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin sempat mendesak agar bukti dalam rekaman CCTV diuji, ketika hadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta kemarin. Dia menganggap bukti CCTV perlu diuji lantaran sebelumnya sempat dinyatakan tersambar petir dan decordernya telah diturunkan. Dia pun menduga secara tiba-tiba polisi menemukan CCTV tersebut sebagai alat bukti.
“Jadi kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu. Berikutnya, kapan orang yang mengambil decordernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan sebagai tersangka, karena telah menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan,” tegas Kamaruddin.