TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rahmat Hidayat Pulungan mendesak aparat penegak hukum agar dapat mengusut tuntas aliran dana yang diduga telah diselewengkan oleh pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Penegak hukum juga jangan ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam, ke mana saja aliran dana tersebut,” ujar Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (30/7/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Rahmat, kasus itu mesti diusut tuntas, supaya dapat mengetahui dana donasi itu diselewengkan untuk kepentingan atau kegiatan apa saja.
Baca juga : Fahri Hamzah Anggap Nasdem Bohongi Rakyat Soal 3 Kandidat Capres
“Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat juga digunakan atau dialirkan demi memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,” tutur Rahmat.
Kemudian Rahmat meminta kepolisian untuk menyampaikan kepada publik mengenai modus yang digunakan para tersangka dalam menyelewengkan dana tersebut. Dia juga menyoroti soal besaran potongan dana hingga mencapai Rp450 miliar hanya untuk biaya operasional, yaitu gaji para petingginya.
“Berdasarkan hasil temuan Bareskrim Polri, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,” ucap Rahmat.
Baca juga : KIB Jelaskan Peluang Usung Erick Thohir, Anies, Ganjar hingga Puan di Pilpres 2024
Rahmat sendiri menilai kepolisian sudah bertindak cepat dalam mengusut kasus ini. Termasuk keputusan menahan empat petinggi ACT yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Jadi mereka tidak bisa bergerak leluasa,” terang Rahmat.
Seperti telah diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Baca juga : Pengamat Ungkap Cara Jokowi Berhasil Bikin RI Tak Masuk 20 Negara Berpotensi Resesi
Dalam kasus ini, keempatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan sejak Jumat (29/7/22).