TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diketahui masih belum membatalkan niat melaporkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Menurut pengacara Ahok, Ahmad Razmy, hingga saat ini Kamaruddin belum meminta maaf. Untuk itu, dia mengatakan pelaporan ke polisi masih mungkin dilakukan.
“Mengenai laporan polisi, beliau (Ahok) menyampaikan bakal diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak,” ungkap Razmy, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (27/7/22).
Baca juga : Mantan Wamen dari PSI Dukung Anies Jadi Presiden
Razmy menilai alasan Ahok masih mempertimbangkan rencana pelaporan tersebut karena kesibukan yang dia miliki.
“Karena kesibukan beliau (Ahok),” kata Razmy.
Kemudian Razmy mengaku telah memperoleh kuasa dari Ahok untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Razmy pun mengklaim apa yang dia sampaikan sudah diketahui oleh Ahok sebelumnya.
“Sudah (mendapat surat kuasa), karena semua yang saya sampaikan sudah saya komunikasikan dengan beliau,” terang Razmy.
Baca juga : Minta MUI Tak Ribut Urusan Pilpres, Ma’ruf Amin: Itu Tugas Parpol
Seperti telah diberitakan, Kamaruddin sempat menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi, melalui salah satu acara yang videonya beredar di YouTube. Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin tersebut lantas beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.
“Saya melempar pertanyaan untuk kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Saat itu Ahok menuduh Ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu. Bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” ucap Kamaruddin dalam potongan video tersebut.
“Namun saat Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia membuat janji perkawinan dengan ajudan ibu itu. Jadi pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu,” imbuhnya.
Baca juga : Kisruh 2 Kelompok Relawan Jokowi Projo vs Joman, Apa Sebabnya?
Merespons hal itu, Razmy mendesak Kamaruddin agar menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya itu dalam waktu 2×24 jam. Dia menegaskan, bila tidak, maka langkah hukum akan diambil.
Razmy menjelaskan, Ahok menganggap pernyataan yang disampaikan oleh Kamaruddin adalah bentuk fitnah dan pencemaran nama baik.
“Pak BTP sendiri juga telah menyatakan kalau ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik,” tutur Razmy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/22).