TIKTAK.ID – Kelanjutan kasus kisruh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diketahui telah menemui titik baru. Pada Senin (25/7/22), Polri sudah menetapkan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar beserta dua lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. Polri melakukan langkah tersebut usai menggeledah Kantor ACT dan gudang wakaf yang mereka kelola.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara A berperan sebagai pendiri, ketua, pembina, dan pengendali di ACT serta badan hukum terafiliasi ACT,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, pada Senin (25/7/22), seperti dilansir Cakrawarta.com.
Menurut Ramadhan, sosok A yang diduga Ahyudin dinilai telah memakai segala posisinya di ACT tersebut demi kepentingan diri pribadi. Kemudian Ramadhan menyebut Presiden ACT, Ibnu Khajar ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima dan menikmati gaji serta fasilitas lainnya dari badan hukum terafiliasi ACT. Sementara tersangka lainnya berinisial HH dan NIA.
Baca juga : Sandiaga Uno Jadi Tokoh Favorit Cawapres 2024 di Survei PRC
Ramadhan menjelaskan, pada 2015 silam, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pembina. Hal itu berkaitan dengan pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
“Pada 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen,” terang Ramadhan.
Setelah itu pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah mengenai pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut-sebut telah menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing.
Baca juga : Desak Pemerintah Lebih Tegas Tindak ACT, BPET MUI: Penuh Kebohongan dan Manipulasi
“Pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Dia juga menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610,” ujar Ramadhan.
Ibnu Khajar sendiri adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019 hingga sekarang. Ibnu Khajar diduga berperan membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
“Saudara IK membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610,” jelasnya.