TIKTAK.ID – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/22). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Yang bersangkutan memperoleh Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia.
Rika menilai Rizieq sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga : Presiden Timor Leste Juga Kunjungi SBY-AHY di Cikeas
Sementara itu, Pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kemungkinan Habib Rizieq bakal bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada hari ini. Namun dia tidak mengungkapkan pukul berapa Rizieq akan bebas.
“Insyaallah, mohon doanya,” ucap Aziz, Selasa (19/7/22) malam.
Seperti diketahui, Habib Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Mulanya, Rizieq sempat divonis selama empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. Kemudian Rizieq juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, namun akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga : Begini Respons PDIP Soal Isu Ganjar Hengkang dari Partai Demi Pilpres 2024
Lebih lanjut, Habib Rizieq memaparkan alasan dirinya tidak mengumumkan pembebasan bersyaratnya. Dia mengaku sengaja tidak menyatakan secara terbuka, supaya upaya pembebasan bersyarat tidak menyalahi prosedur.
“Enggak diumumkan karena kita memiliki prosedur. Ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik, sedikit salah, pembebasan bersyarat kita bisa batal,” ungkap Habib Rizieq saat jumpa pers di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22), mengutip Sindonews.com.
Menurut Habib Rizieq, jika sampai kedapatan melakukan pelanggaran lagi, maka dirinya akan ditangkap tanpa melalui proses persidangan.
Baca juga : Jokowi Bertemu Presiden Timor Leste, Ingin Buka Rute Kapal ke Australia
“Dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi. Oleh sebab itu, tolong dimaklumi,” imbuhnya.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/22). Dia pun memberikan pernyataan terkait kebebasan bersyaratnya.