TIKTAK.ID – Jaksa Agung Bolivia mengeluarkan perintah penangkapan mantan Presiden Bolivia Evo Morales yang saat ini berada di pengasingan di Argentina. Perintah penangkapan dikeluarkan Jaksa Agung setelah pemerintahan sementara Bolivia menuduh Morales melakukan penghasutan dan terorisme, seperti yang dilaporkan France24.
Jaksa penuntut umum di La Paz, pada Rabu (18/12/19) menandatangani surat perintah penangkapan pria berusia 60 tahun itu, dan memerintahkan polisi membawanya ke pengadilan.
Baca juga: Polisi Bolivia Paksa Demonstran Tinggalkan Peti Jenazah Rekan Mereka di Jalanan
Morales meninggalkan Bolivia setelah pada Oktober lalu dipaksa mengundurkan diri oleh militer Bolivia. Morales kehilangan dukungan dari militer dan polisi setelah muncul tuduhan melakukan kecurangan dalam pemilu Bolivia yang dimenangkannya pada Oktober.
Hasil audit Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS) terhadap hasil pemilu yang memenangkan Morales, menyatakan menemukan bukti nyata kecurangan suara. Situasi ini semakin membuat Morales terpojok dan akhirnya mengambil langkah mundur dari jabatannya sebagai Presiden Bolivia.
Pengunduran diri Morales memicu kerusuhan sipil di Bolivia, sebab para pendukung Morales yang sebagian besar adalah penduduk asli Bolivia menuduh Morales telah dikudeta.
Baca juga: Upaya Pembunuhan Mantan Presiden Bolivia Evo Morales
Halaman selanjutnya…