TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya setuju bila syarat pencalonan presiden atau presidential threshold diturunkan.
Mahfud menilai syarat pencalonan presiden dengan kepemilikan kursi DPR 20 persen idealnya dikurangi jadi 4 persen.
“Saya tidak setuju 0% maupun 20%. Yang saya setuju dan sudah pernah saya usulkan di DPR yakni 4%,” cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (23/6/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : PDIP Ngaku Sulit Koalisi dengan Demokrat, Andi Arief Malah Bilang Begini
Mahfud menyampaikan hal itu untuk merespons Rizal Ramli yang mengkritisi syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
Untuk diketahui, Rizal sempat menyoroti pemberitaan yang memuat pernyataan Mahfud terkait 92 persen kepala daerah dibiayai oleh cukong.
Rizal menjelaskan, fenomena tersebut bisa terjadi akibat sistem threshold 20 persen tidak ada di dalam UUD, namun justru menjadi basis demokrasi Indonesia.
Baca juga : Mendag Zulkifli Janji Minyak Goreng Rp14.000 Banjiri Pasar dalam Dua Pekan
“Pada September 2020, kita bersepakat, RR akan berjuang dari luar untuk hapus threshold, Mas Mahfud akan berjuang dari dalam sistem. Mahfud sudah sempat berjuang belum?” tulis Rizal Ramli lewat akun Twitternya.
Menanggapi hal itu, Mahfud menampik sudah bersepakat untuk berjuang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
“Saya pastikan kalau Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang berencana menggugat Presidental Threshold 0% ke MK. Saya, bilang silahkan, bagus jika MK mau memutus begitu,” terang Mahfud.
Baca juga : Tegaskan Pemindahan IKN Akan Tetap Berlanjut, Jokowi: Gagasan Sejak Bung Karno
Mahfud berpendapat syarat pencalonan presiden lebih baik sama dengan syarat bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPR, yaitu punya 4 persen suara nasional di Pemilu. Dia memaparkan, partai yang memperoleh suara nasional 4 persen di Pemilu dan sudah punya kursi DPR sudah bisa dianggap memiliki dukungan dari rakyat.
Mahfud mengklaim telah mengusulkan itu ketika UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih dalam tahap pembahasan. Akan tetapi, dia menyebut usulannya tidak diterima.
“Namun DPR dan Pemerintah tetap mematok 20%, lalu mau bagaimana lagi? Itu sudah DPR,” ungkap Mahfud.
Baca juga : Hasto Akui PDIP Sulit Koalisi dengan Demokrat dan PKS
Mahfud menganggap sejauh ini Mahkamah Konstitusi juga menyatakan syarat pencalonan presiden merupakan urusan lembaga legislatif yaitu DPR.
Dia melanjutkan, bila memang ingin mengubah aturan syarat pencalonan presiden, maka hanya dapat ditempuh melalui jalur legislatif, yaitu mengubah substansi UU Pemilu.