TIKTAK.ID – Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI Kivlan Zen, mengaku dirinya tidak bersalah. Kivlan bahkan menuding polisi dan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya.
“Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi membuat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya,” ujar Kivlan sebelum sidang eksepsi dimulai di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, melansir Detik.com, Rabu (18/12/19).
“Pokoknya saya tidak bersalah, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan.
Mengenai pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa kasus ini, Kivlan mengklaim bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Melainkan uang itu ditujukan dalam rangka Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Baca juga: Selain Wiranto dan Susi, Ternyata Tak Ada Nama Yusril di Kabinet Jokowi
“Kalau saya memberi uang kepada Iwan memang dalam rangka Supersemar, tidak untuk senjata. Tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan.
Dengan nada lemah dan suara pelan, Kivlan menuduh Wiranto memliki dendam kepada dirinya, sehingga dia dilibatkan dalam kasus ini.
Sementara polisi telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi pun memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.
“Tidak benar, kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” jelas Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono, Senin (16/12/19).
Baca juga: Ajakan Awkarin Doakan Wiranto Jadi Sorotan Publik
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan atas kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggu Kivlan selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Selama pengobatan, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Siapa Nekad Menusuk Wiranto
Kivlan kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus pada Rabu (18/12/19). Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.