
TIKTAK.ID – Polisi telah berhasil menggagalkan rencana kegiatan ekspor sejumlah 121.985 ton minyak goreng yang dilakukan secara ilegal ke Timor Leste di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur.
Rencananya, ratusan ton minyak goreng tersebut bakal dikirim menggunakan delapan kontainer ke Timor Leste. Kegiatan itu pun digagalkan di depo milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai keberadaan kontainer itu, yang diterima oleh polisi pada 28 April 2022 silam.
Baca juga : Kedatangan Jokowi Tak Disambut Pejabat Tinggi AS, Begini Kata Kemlu
“Polisi menyelidiki, lalu pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langon,” ungkap Agus, Kamis (12/5/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ketika polisi sedang melakukan pemeriksaan, mereka mendapati ada tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan. Akan tetapi, saat pemeriksaan saksi dilakukan, baru diketahui kalau ternyata ada lima kontainer lain yang berada di Teluk Lamong dan siap diberangkatkan ke Timor Leste.
Merek minyak goreng yang akan diekspor yakni Linsea, Tropis, dan Tropical. Polisi lantas menyita 162.642,6 liter atau 121,985 ton dengan nilai yang diprediksi sebesar Rp3,7 miliar.
Baca juga : Pemuda Papua Polisikan Ruhut yang Sebar Meme Anies Pakai Koteka
Kemudian dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial R (60) dan E (44). R merupakan pemilik puluhan ton minyak goreng yang diekspor, yang dia beli dari suatu tempat. Sementara E bertugas mengurus dokumen ekspor. Tersangka turut memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tak sesuai dengan isi sebenarnya.
Lebih lanjut, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut para tersangka sudah mengetahui kebijakan baru Pemerintah yang kini melarang kegiatan ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Tanah Air.
“Pemerintah sudah melarang sejak 22 April. Kemudian Mendag pada 27 April telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April, sehingga ada dugaan para pelaku ini sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang,” jelas Nico.