TIKTAK.ID – Akhir Desember 2019 ini Ahmad Dhani dikabarkan akan bebas dari penjara. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Handarsam Marantoko mengungkapkan hal tersebut.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani diseret ke penjara bukan tanpa sebab. Ia dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian, hingga pengadilan memutuskan mengurungnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur selama satu tahun hukuman kurungan sejak 28 Januari lalu.
“Iya betul ia bebas, kalau kita hitung sekitar 28 Desember mendatang. Pada awalnya dia kan menjalani hukuman kurungan selama satu tahun, kemudian karena ada potongan satu bulan, jadi perkiraan pada tanggal 28 Desember sesuai dengan hari pertama ia masuk ke penjara,” buka Handarsam Marantoko.
Baca juga: Curhat Teranyar Mantan Istri UAS Sedot Perhatian 15 Ribu Lebih Warganet
Ali Lubis, kuasa hukum Dhani yang lain mengungkapkan kliennya ingin segera menikmati masa-masa bebasnya. Selain itu, pentolan Dewa 19 itu disebut ingin menyelesaikan beberapa karya yang belum rampung digarap.
“Sebenarnya, untuk saat ini ia ingin lebih menikmati masa-masa akan bebas saja sih. Bahkan pada awal-awal kemarin dia sempat menulis buku, terlebih ia juga menulis single segala macam kayak gitu saja pada awal kemarin. Namun, pada akhir-akhir ini kayaknya dia lebih terlihat santai sih atau dia akan merampungkan semua tulisan. Sebab, besok Senin paling ia akan mengurus surat bebas,” kata Ali Lubis.
“Bahkan sebelum sebelumnya sudah hampir lebih dari satu bulan sama sekali tidak bertemu dengan dia. Sehingga, update terakhir ya seperti itu. Setahu saya, dia nulis buku gitu-gitu saja sih,” imbuh Ali.
Baca juga: Tak Rela Suaminya Dituduh Terima Suap Angkut Harley Ilegal, Begini Komentar Iis Dahlia
Lebih lanjut Handarsam Marantoko menjelaskan, dengan masa tahanan yang sudah dijalani, vonis bisa diubah. Bahkan kebebasan Dhani bisa lebih cepat bila pihaknya mengajukan cuti bersyarat. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan apakah ayah Al, El, Dul tersebut berniat mengajukan cuti bersyarat atau tidak.
“Kalau dia tidak ngurus CB, maka dia akan bebas tanggal 28 Desember. Kalau masih sempat, ya juga bisa lebih cepat. Tinggal waktunya saja kapan dan tergantung prosesnya,” jelas Handarsam.