TIKTAK.ID – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan mendukung langkah kepolisian untuk menangkap dan menetapkan tersangka pendakwah Bahar bin Smith mengenai dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri kepada Bahar Smith,” ujar Yaqut, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (5/1/21).
Yaqut mengatakan Indonesia berstatus negara hukum. Untuk itu, dia menyebut semua orang harus mematuhi semua peraturan yang ada di Indonesia. Dia melanjutkan, jika sampai melanggar, lanjutnya, maka sudah sewajarnya harus ditindak tanpa pandang apa pun latar belakangnya.
Baca juga : Klarifikasi Ferdinand Setelah Cuitan ‘Allahmu Lemah dan Harus Dibela’ Viral
“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang melanggar hukum harus diadili, tidak pandang bulu,” terang Yaqut.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada Selasa (4/1/22) dini hari kemarin. Kemudian polisi juga sudah menahan Bahar bin Smith.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah yang dapat mendukung penetapan tersangka Bahar.
Baca juga : Pakar Sebut Anies Bakal Diganti Orang Pilihan Jokowi
Sementara itu, pihak Bahar bin Smith langsung mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, meminta supaya polisi tidak menahan kliennya terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat. Ichwan mengklaim Bahar akan selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) adalah warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi,” ungkap Ichwan melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1/22).
Seperti telah diberitakan, kasus ini berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian tersebut diunggah lewat akun YouTube milik TR hingga viral.
Baca juga : PA 212 ‘Tak Ambil Pusing’ Soal Permintaan Maaf Narji Dukung Pencopotan Baliho Rizieq
Dalam video itu, Bahar dinilai menyinggung KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman. Bahar menyampaikan hal itu dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.