TIKTAK.ID – Partai Ummat diketahui memiliki rencana mengajukan judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut memuat tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya”.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Ummat, Ridho Rahmadi, partainya telah memohon kepada MK supaya mau mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden karena sejumlah alasan.
Baca juga : Bahar bin Smith Ditahan Usai Jadi Tersangka, Mako Polda Jabar Tingkatkan Keamanan
“Partai Ummat menilai aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat. Sebab, ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita membutuhkan darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” ujar Ridho dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Senin (3/1/22), seperti dilansir Sindonews.com.
Ridho pun memaparkan alasan lain yang membuat pihaknya mengajukan gugatan, yakni tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan Pemilu serentak. Dia menilai seharusnya MK dapat menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
Selain itu, Ridho menyebut bangsa besar Indonesia sangat memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa. Dia menganggap hal itu hanya bisa terjadi jika syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen.
Baca juga : Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan
“Partai Ummat mengajak semua anak bangsa agar turut serta meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair. Ini jelas antidemokrasi, sehingga harus kita ubah,” tutur Ridho.
Lebih lanjut, Ridho mengaku Partai Ummat juga sudah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani. Mereka menunjuk Kantor Hukum Tata Negara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara serta Denny Indrayana.