TIKTAK.ID – Analis Kebijakan Madya Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim bahwa Kepolisian tetap bekerja sesuai Undang-Undang yang sudah ada. Dia menyatakan hal itu untuk menanggapi usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo, supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Polri dalam hal ini masih berada pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia,” terang Trunoyudo, Senin (3/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Namun Trunoyudo enggan berkomentar lebih jauh soal usulan tersebut. Dia hanya menyebut kepolisian bakal tetap merujuk pada aturan dan undang-undang yang sudah ada.
Baca juga : FPI Anyar Ulang Tahun, Doakan Rizieq Shihab Sehat di Rutan dan Bahar bin Smith Tak Ditahan
Trunoyudo menjelaskan, bila merujuk pada Pasal 8 UU Nomor 2/2002, maka Kepolisian tetap berada di bawah Presiden.
Dia melanjutkan, Kepolisian dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Polri saat ini bekerja sesuai amanah undang-undang, amanah undang-undang amanah masyarakat,” tegas Trunoyudo.
Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Vaksinasi Covid 2021 Tembus Target
Perlu diketahui, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 menyarankan agar Kemendagri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk. Dia mengatakan, nantinya Polri berada di bawah kementerian tersebut. Pasalnya, Agus menilai belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
“Pertanyaannya, apakah sekarang ada kebijakan nasional keamanan dalam negeri, dan dari mana datangnya? Siapa yang berwenang untuk merumuskan? Hal itu sangat mendesak untuk diadakan,” ungkap Agus dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/21).
“Untuk itu, perlu adanya lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” imbuhnya.
Baca juga : Siapa Saja Calon Pengganti Gubernur DKI jika Anies Baswedan Maju Pilpres 2024?
Menurut Agus, Dewan Keamanan Nasional bakal menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membuat dan merumuskan kebijakan. Dia menerangkan, Dewan ini juga berfungsi meringkas laporan dari menteri-menteri mengenai masalah yang dihadapi di pusat-daerah, lalu memberikannya kepada Jokowi.
“Sebenarnya Dewan Keamanan Nasional dapat didayagunakan untuk perumusan kebijakan. Sebab, di situ dimungkinkan duduknya para menteri terkait sekaligus proses pengambilan keputusan oleh Presiden,” tutur Agus.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Polri harus bisa menjadi lembaga yang mandiri sebagai alat negara sebagaimana Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.
Baca juga : Terpilih Jadi Ketua Ahli BNPT, Tugas Habib Luthfi Pantau Penggunaan HP Warga
“Polri harus dapat mandiri sebagai alat negara, seperti BIN dan TNI,” ucap Tjahjo, Minggu (2/1/22) petang.