TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara diketahui melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakannya. Mereka mengklaim ucapan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam.
Aturan itu pun tertuang dalam dokumen Tausiyah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut, Asmuni pada 9 Desember silam.
“Umat Islam tidak dibenarkan mengucapkan ‘Selamat Natal’. Sebab, peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan nuansa akidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam,” bunyi salah satu poin Tausiyah MUI Sumut itu, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Varian Omicron Ditemukan di Indonesia, Wamenkes Imbau Warga Tak Panik
Kemudian MUI Sumut juga menyatakan haram bagi umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama umat Kristiani. Mereka merujuk pada Fatwa MUI nomor 1 tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama.
“Mengikuti upacara Natal bersama, bagi umat Islam hukumnya haram. Untuk itu, umat Islam diimbau agar tidak ikut dalam perayaan Natal, sehingga tidak terjerumus dalam syubhat dan larangan Allah SWT,” bunyi poin lain di Tausiyah tersebut.
Selain itu, MUI Sumut mengimbau umat Islam supaya tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Mereka menyebut hal itu adalah perbuatan haram, sesuai Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017.
Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Megawati dan Prabowo Sepakat Calonkan Ganjar
“Kepada MUI Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, supaya menerbitkan imbauan yang sama di daerah masing masing,” bunyi Tausiyah tersebut.
Ketum MUI Sumut, Maratua Simanjuntak sendiri telah membenarkan adanya dokumen Tausiyah MUI Sumut tersebut.
“Iya betul, diterbitkan pada 9 Desember lalu,” ungkap Maratua, Rabu (15/12/21).
Baca juga : Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden, Kutip Omongan Rizal Ramli Hingga Bos KPK
Di sisi lain, pada 2019, MUI Pusat mengaku tidak pernah melarang dan tidak menganjurkan umat Islam mengucapkan Selamat Natal. MUI sendiri mengatakan belum pernah membuat fatwa khusus untuk hal ini.
“MUI Pusat belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa mengenai hukum memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakan. Jadi MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, sesuai dengan keyakinannya,” jelas Wakil Ketua MUI saat itu, Zainut Tauhid, lewat keterangan tertulis, Senin (23/12/19).