TIKTAK.ID – Polri mengungkapkan bahwa ada sebanyak delapan orang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak tawaran untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Hal itu diketahui setelah para mantan pegawai KPK itu mengikuti sosialisasi pengangkatan khusus di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (6/12/21).
“Berdasarkan hasil sosialisasi, yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, dan yang tidak bersedia delapan orang,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : PPP Yakin Rabu Pon 8 Desember Tak Ada Reshuffle, Begini Alasannya
Untuk diketahui, 52 orang mengikuti sosialisasi dan penandatanganan pernyataan siap menjadi ASN Polri. Sementara lima orang tak hadir, empat berhalangan lantaran memiliki agenda lain dan satu orang meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, pihaknya tengah menunggu konfirmasi empat mantan pegawai KPK lain hingga besok pagi, mengenai keputusan bergabung dengan Korps Bhayangkara.
“Diberikan batas waktu hingga besok pagi,” ucap Ramadhan.
Baca juga : Alasan Novel Baswedan Mau Menerima Tawaran Kapolri Jadi ASN Korps Bhayangkara
Sekadar informasi, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan mantan Penyidik Senior Novel Baswedan termasuk dua dari 44 orang yang bersedia menjadi ASN Polri. Sedangkan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang dan eks penyidik Lakso Anindito menjadi dua di antara delapan orang yang menolak.
Novel menyatakan bahwa sebagian besar rekannya menerima pinangan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.
“Saya posisi menerima. Pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu,” ungkap Novel kepada wartawan usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12/21).
Baca juga : Prabowo Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Kader Gerindra, Begini Kata Partai
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK dipecat Ketua KPK, Firli Bahuri 30 September silam, akibat tidak memenuhi syarat sebagai ASN, lantaran gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Lantas Listyo ingin merekrut 57 mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut untuk menjadi ASN Polri. Rencana Listyo itu pun mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo.