TIKTAK.ID – Polri mengklaim bahwa saat ini pihaknya sedang memantau konten ajakan jihad yang diduga bermuatan provokatif di media sosial selama beberapa hari terakhir. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun mengaku ikut melakukan patroli siber untuk mendeteksi konten-konten tersebut. Kemudian Polri mengatakan pembuat konten itu sudah diberikan peringatan.
“Sudah dimonitor oleh tim patroli siber, ya sudah diberikan peringatan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Dedi, konten yang dimaksud yaitu berupa pesan yang tersebar melalui aplikasi pesan WhatsApp dan berisikan seruan untuk melakukan aksi jihad. Kemudian Dedi menyatakan, tertulis pula ajakan untuk melawan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca juga : Tagar #BubarkanMUI Ramai di Medsos, Begini Tanggapan Wamenag
Pesan tersebut juga mengajak umat Islam untuk membakar Polres-polres yang ada di Indonesia.
Penyebar pesan menuding Polri sebagai mafia hukum dan sarangnya penjahat berseragam. Lantas di akhir pesan, terdapat tulisan “Panglima Pembebasan Rakyat Indonesia, Panglima Laskar Jihad Siliwangi, Panglima Laskar Jihad Ambon 1999-2002”.
“Siber patrol telah melakukan mapping dan profiling di setiap konten-konten ujaran kebencian, provokasi, dan hoax,” tutur Dedi.
Baca juga : Disarankan Pindah Partai, Pengamat Sebut Fadli Zon Bisa Perkuat Partai Ummat
Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memberlakukan status waspada untuk merespons provokasi yang beredar di media sosial.
“Kami waspada,” tegas Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, dikutip Kompas.tv dari Antara, Jumat (19/11/21).
Aswin menyebut Densus 88 Antiteror telah mengantisipasi unit-unit siber yang ada di tingkat Mabes Polri, Polda, dan Polres.
Baca juga : Puan Pajang Foto Bareng Prabowo dan Megawati, Isu Duet Pilpres 2024 Makin Santer
Dia menjelaskan, Densus 88 bakal tetap fokus melakukan operasi pencegahan dan penindakan terorisme di Tanah Air.
Untuk diketahui, pada 16 November 2021 lalu, Densus 88 menangkap tiga penceramah, yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat.
Tiga penceramah itu adalah Farid Ahmad Okbah yang merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Kemudian Ahmad Zain An-Najah, yang merupakan anggota (kini dinonaktifkan) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Anung Al Hamat yang terlibat jaringan Jamaah Islamiyah.
Polisi menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan bukan sebagai bentuk kriminalisasi.