TIKTAK.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) diketahui telah memberi rapor merah kepada enam menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti dilansir CNN Indonesia, BEM UI menyoroti enam sektor, yaitu pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, serta penanganan pandemi Covid-19. Mereka pun mendesak Jokowi agar melakukan evaluasi terhadap menteri terkait.
Luhut Binsar Panjaitan
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) termasuk dalam daftar enam menteri yang memiliki rapor merah. BEM UI memberi Luhut nilai D (remedial), lantaran sudah gagal dalam mengoordinasikan kementerian di bawahnya.
Baca juga : PDIP Bandingkan Jokowi dengan Pemimpin Sebelumnya, Sindir Keras SBY?
Luhut dianggap gagal mengoordinasikan kementerian di bawahnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. BEM UI terutama mengkritik langkah Pemerintah membuat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan merevisi UU tentang Mineral dan Batubara. Mereka menyebut dua undang-undang itu bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ma’ruf mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memperoleh nilai D karena belum optimal menanggulangi pandemi Covid-19, khususnya saat terjadi lonjakan kasus. BEM UI pun meminta Budi memperbaiki kinerjanya, guna menghadapi potensi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun mendatang.
Mahfud MD
BEM UI memberi nilai E (dropout) kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, karena telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Baca juga : Singgung Habib Rizieq, Mujahid 212 Sarankan Prabowo Usung Anies Baswedan-Fadli Zon Saja
Mereka menyoroti kasus penghapusan mural berisi kritik kepada Pemerintah Jokowi dalam beberapa waktu terakhir, sampai aksi kekerasan aparat terhadap massa aksi. Selain itu, Mahfud dinilai gagal menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly juga disebut gagal memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi. Lantas BEM UI mendesak Jokowi mengevaluasi aspek keamanan dan kebebasan berekspresi dengan merevisi pasal-pasal kontroversial UU ITE.
Siti Nurbaya
BEM UI menyebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan, sehingga memberi Nurbaya nilai E alias dropout.
Baca juga : Komnas HAM Desak Kejagung Telusuri Peran Inggris di Tragedi 1965
BEM UI menjelaskan, kebijakan Jokowi juga bertolak belakang dalam perbaikan lingkungan lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya.
Nadiem Makarim
BEM UI memberikan nilai E kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, akibat gagal dalam memenuhi mimbar akademik di lingkungan kampus.
Menurut BEM UI, Pemerintah kerap absen menanggapi serangan terhadap kebebasan akademik yang semakin marak dalam dua tahun terakhir. Contohnya penjatuhan sanksi akademik (drop out atau skors), kriminalisasi, pembubaran diskusi mahasiswa, serta bentuk represi lain, seperti imbauan untuk tidak mengikuti demonstrasi.