TIKTAK.ID – Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nabil Ahmad Fauzi, diketahui mengajak seluruh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecatan Firli Bahuri yang ingin membentuk partai politik (parpol) agar bergabung bersama PKS.
“Mengenai adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan parpol sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponnya dengan menawarkan untuk bergabung saja ke PKS,” ujar Nabil dalam keterangannya, Kamis (14/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Nabil mengatakan mendirikan parpol memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, dia menyarankan mantan pegawai KPK sebaiknya bergabung dengan PKS saja ketimbang mendirikan parpol baru.
Baca juga : Golkar Siap Koalisi dengan Parpol Mana pun Asal Airlangga yang Jadi Capres 2024
Nabil menjelaskan, membangun parpol baru bukan perkara yang mudah, karena perlu sejumlah faktor, salah satunya ketokohan. Dia lantas mengklaim PKS memiliki visi yang sama dengan para eks pegawai KPK.
“Toh kami melihat visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS. Untuk itu, dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik,” terang Nabil.
Sementara itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengaku menghormati aspirasi dan keinginan mantan pegawai KPK mendirikan parpol. Dia menyatakan langkah tersebut adalah pilihan yang kesatria dan terhormat, demi mewujudkan cita-cita dan agenda politik yang diizinkan oleh konstitusi.
Baca juga : Pegawai KPK Pecatan Firli Dukung Ide Dirikan Partai Serikat Pembebasan
“Setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul. Termasuk membentuk partai politik dan berpartisipasi sebagai peserta Pemilu sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu,” ucap Kamhar.
Namun Kamhar menilai terdapat cara lain yang bisa ditempuh oleh mantan pegawai KPK, yaitu bergabung dengan parpol yang sudah ada. Dia menganggap hal itu akan relatif lebih mudah. Meski begitu, kata Kamhar, mantan pegawai KPK harus beradaptasi dan berkompromi dengan warna dan dinamika politik dominan yang sudah ada.
Sebelumnya, Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang menyampaikan keinginannya membuat parpol. Dia berpendapat partai politik menjadi kendaraan strategis dalam sistem demokrasi yang dapat mewujudkan perubahan besar, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.