TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengungkapkan bahwa Yusril Ihza Mahendra memakai pendekatan Hukum Hitler atau totalitarian soal gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Yusril menjadi kuasa empat kader Demokrat kubu Moeldoko untuk menggugat AD/ART ke MA. Empat kader tersebut telah dipecat oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Setelah kami menyelidiki asal-usul yang digunakan Yusril dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler,” terang Benny di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Fadli Zon Desak Densus 88 Dibubarkan, Begini Respons Kadensus
Menurut Benny, prinsip totalitarian ala Hitler yakni kehendak negara harus diikuti oleh semua elemen, termasuk organisasi sipil. Ia menyebut kuasa negara tidak terbatas.
“Dalam cara pikir Hukum Hitler yang dikehendaki negara harus diikuti oleh semua organisasi sipil,” tutur Benny.
Benny menjelaskan, totalitarian ala Hiter yang ia maksud adalah lawan dari sistem demokrasi. Dia mengatakan sistem totalitarian merupakan bentuk pemerintahan yang tidak hanya menguasai segala aspek ekonomi, politik masyarakat, melainkan juga berusaha menentukan nilai baik dan buruk.
Baca juga : Akademisi Sebut Pujian Profesor Singapura ke Jokowi ‘Subjektif dan Berbahaya’
Kemudian Anggota Komisi III DPR RI tersebut menduga ada kekuatan besar di balik sikap Yusril yang mau membantu gugatan AD/ART Demokrat ke MA.
“Jika dia mendengungkan atas nama demokrasi, tidak. Dia bekerja atas kepentingan hidden power, invisible power yang bekerja dengan tujuan mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi,” tegas Benny.
Benny menyatakan negara mengakui kebebasan berkumpul dan berserikat termasuk kedaulatan partai politik, yang diatur dalam UUD 1945. Untuk itu, dia menilai alasan Yusril yang ingin menguji AD/ART Partai Demokrat di UU tidak lazim, karena AD/ART merupakan bentuk kedaulatan partai politik dalam mengurus internal.
Baca juga : Prabowo Fix Maju Capres 2024, Siapa Cawapresnya?
“Namun Yusril datang untuk menggugat ini. Jika gugatan itu sampai diterima, praktis tidak hanya mengikat Demokrat, tapi juga mengikat parpol pada umumnya, serta mengikat organisasi sipil lainnya,” ucap Benny.
“Kalau ini terjadi maka lengkaplah Hukum Hitler tadi. Semua yang dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara, dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” sambungnya.