TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui kembali mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jokowi mengambil langkah itu demi mempercepat proses kembalinya uang negara.
Keppres yang dikeluarkan pada 6 Oktober 2021 silam tersebut memasukkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI.
“Ini memang tekanannya perdata, namun saya sudah dibekali dua Keppres. Pertama, yakni hak tagih atas BLBI melakukan langkah-langkah. Tapi di tengah jalan kemungkinan terdapat langkah-langkah hukum lain sehingga saya dimodali Keppres yang baru kemarin, pada Rabu 6 Oktober, yang dulu Keppresnya April,” ujar Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (7/10/21), seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : Jokowi Larang Komcad Digunakan untuk Kepentingan Selain Pertahanan
Menurut Mahfud MD, dalam Keppres baru itu tercatat sejumlah nama seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BTN) Sofyan Djalil, Kabareskrim, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Masuknya sejumlah nama itu lantaran bila ada masalah baru, maka dapat segera diselesaikan.
“Contohnya masalah pidana? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tapi tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara bakal turun tangan, ada Bareskrim, ada Jamdatun, dan Kejaksaan Agung,” terang Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD mengatakan jika Satgas terkendala soal penyitaan aset tanah baik sertifikat maupun administrasi, maka akan ditangani oleh Menteri ATR/BTN. Dia menilai Menteri secara cepat bakal melacak dan memastikan bahwa uang negara dapat dikembalikan.
Baca juga : Bikin Kader PDIP Tersinggung, Jubir Demokrat Minta Maaf Usai Sebut ‘Megawati Gulingkan Gus Dur’
“Saya ingin semua bekerja sama, sehingga utangnya ini kembali kepada negara karena negara sekarang membutuhkan kepada rakyat. Jangan main-main, karena sekarang rakyat sedang susah,” tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil yang akan menangani permasalahan administrasi pertanahan pada aset yang telah disita. Ia memaparkan, mulai dari keaslian sertifikat sampai kesesuaian dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini tadi kaitannya kalau ada penyitaan terhadap tanah misalnya, ada orang menyerahkan tanah sertifikatnya sudah agak rusak aslinya kan ada di BPN. Kan ada Pak Sofyan Djalil nanti, atau jika sertifikatnya tidak sesuai dengan yang tertulis di tempat dengan diktis sertifikatnya dan sebagainya. Pak Sofyan Djalil akan ikut aktif menyelesaikan masalah tanah yang jutaan hektar,” tutur Mahfud MD.