TIKTAK.ID – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutar otak untuk melindungi 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pemecatan.
Fadjroel mengaku Jokowi mencari cara yang tidak menabrak perundang-undangan. Untuk itu, kata Fadjroel, Jokowi memilih opsi perekrutan 56 orang pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Beliau mencari cara dan memutar otak, bagaimana kewajiban beliau sebagai Kepala Negara, karena beliau bukan hanya Kepala Pemerintahan. Bagaimana agar bisa tetap melindungi teman-teman yang 56 ini,” ujar Fadjroel melalui program Newsroom di CNNIndonesiaTV, Rabu (29/9/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Di Mata Najwa, Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport ke Luhut
Menurut Fadjroel, opsi tersebut diajukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia pun menyebut Jokowi menyetujui opsi itu dengan syarat tetap memegang prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Fadjroel menjelaskan, opsi ini adalah bentuk keberpihakan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi. Dia mengatakan Jokowi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kita semua adalah pejuang antikorupsi dan Presiden Jokowi juga mewakafkan hidupnya untuk antikorupsi,” tutur Fadjroel.
Baca juga : Resmi Diberhentikan KPK, Bagaimana Nasib Novel Baswedan dkk Selanjutnya?
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari, menilai Jokowi menyadari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hanya alat yang digunakan oleh KPK untuk menyingkirkan 56 pegawai berintegritas.
Feri menganggap hal itu terlihat dari sikap Jokowi yang menyetujui wacana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 pegawai itu menjadi ASN di Polri.
“Dengan ditariknya pegawai KPK, jelas bahwa TWK hanya modus untuk menyingkirkan pegawai. Pemerintah di bawah Presiden Jokowi pun mengetahui hal itu,” ucap Feri, mengutip Kompas.com, Rabu (28/9/21).
Baca juga : Disebut Diam Soal Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan Mahfud MD
Seperti diketahui, pimpinan KPK memecat 56 orang pegawai yang tidak lolos TWK, dan berlaku pada 30 September. Kemudian menjelang pemecatan, Kapolri menyampaikan usulan untuk merekrut Novel Baswedan dkk. sebagai ASN Polri.
“Pada tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau sudah menyetujui 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ungkap Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9/21).