TIKTAK.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman mengklaim partainya tidak mempermasalahkan usul Pemerintah mengenai Pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) digelar pada 15 Mei 2024.
Habiburrokhman menjelaskan, selagi tahun kampanye tidak berubah pada 2024, maka partainya akan mendukung setiap usulan tanggal dan bulan kampanye.
“Yang penting tahunnya kan tetap. Kalau soal time schedule saya kurang ngeh, tapi yang penting tahunnya enggak berubah,” ujar Habiburrokhman di kompleks parlemen, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (28/9/21).
Baca juga : Makin Panas, Kini PSI Tuding 7 Fraksi Penolak Interpelasi Kenyang Ditraktir Anies!
Habiburrokhman mengaku Partai Gerindra juga tidak ingin ambil pusing terkait usulan masa kampanye Capres dan Cawapres dipersingkat menjadi hanya tiga bulan. Sebab, dia mengatakan sudah banyak pihak yang berkampanye meski kampanye aktif belum dibuka secara resmi.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang yang mengusulkan masa kampanye tiga bulan. Dia menyatakan walaupun singkat, para tokoh biasanya bisa berkampanye di luar masa yang ditentukan.
“Saya analogikan, ketika saya kampanye 2014 Pileg, sejak 2012 sudah sosialisasi ke lapangan. Jadi masa kampanye itu saya pergunakan untuk silaturahmi biasa saja,” terangnya.
Baca juga : Demokrat AHY Gaungkan Perlawanan Hadapi ‘Si Pengganggu’ Bernama Yusril
Di sisi lain, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menganggap penyelenggaraan Pilkada serentak pada November 2024 bakal sulit direalisasikan jika waktu pencoblosan Pilpres dan legislatif digelar pada Mei 2024.
“Bila Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024 sesuai usulan Pemerintah saat ini, akan sulit untuk bisa merealisasikan Pilkada serentak pada November 2024,” ungkap Kamhar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/9/21).
Untuk itu, Kamhar meminta Pemerintah agar mengkaji lagi secara lebih cermat soal tanggal pencoblosan Pemilu nasional. Apalagi, dia menyebut pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak dalam satu tahun yang sama pada 2024 mempunyai konsekuensi beban kerja yang berat.
Baca juga : Panglima TNI Respons Tudingan Gatot Soal ‘Komunis Susupi Angkatan Darat’
“Penyelenggara, beban anggaran yang besar bagi Pemerintah Pusat dan Daerah, lantaran dalam satu tahun anggaran harus membiayai dua kali pelaksanaan pemungutan suara,” jelasnya.
Kamhar pun berpendapat wacana Pilkada yang sebelumnya di 2024 bisa dimajukan, agar menjadi alternatif kebijakan. Menurutnya, para Kepala Daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023 bisa dilaksanakan Pilkada serentak pada 2023.
Kamhar menerangkan, usulan tersebut juga bisa dilakukan dengan pertimbangan supaya penjabat Kepala Daerah tidak terlalu lama menjabat. Dia juga menduga hal itu bisa mengurangi risiko kerumunan massa imbas pandemi virus Corona yang diperkirakan masih ada sampai 2024.