TIKTAK.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diketahui telah mengeluarkan Taujihat Kebangsaan MUI Tahun 2021. Salah satu poinnya adalah meminta Pemerintahan saat ini di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak alergi terhadap kritik yang dilontarkan oleh masyarakat.
Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Pemerintah kerap memakai pendekatan represif atau menggunakan hukum sebagai instrumen membungkam. Ia pun menilai hal itu akan membuat pihak-pihak yang kritis kian mengkristal belakangan ini.
“Kepada Pemerintah diharapkan supaya tidak alergi atau apriori terhadap kritik dan pikiran berbeda dari masyarakat,” ujar Amirsyah dalam Taujihat MUI tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Menguak Tabiat Plinplan PAN Keluar-Masuk Kubu Pemerintah Sejak Era SBY hingga Jokowi
Di sisi lain, Amirsyah juga mengimbau masyarakat untuk proporsional dalam menyikapi kebijakan dan kinerja Pemerintah. Ia mengatakan kebijakan positif sudah sepatutnya diapresiasi dan didukung. Sementara kebijakan yang dirasa tak sepatutnya, kata Amirsyah, maka masyarakat bisa menyampaikan kritik menggunakan saluran yang ada.
“Akan tetapi, [kritik] tetap memperhatikan aspek kepantasan dan mengedepankan persatuan bangsa,” tutur Amirsyah.
Kemudian MUI juga mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbangan dari luar negeri di tengah pandemi virus Corona. Khususnya dari negara-negara yang marak penularan virus Corona, seperti China dan India.
Baca juga : Indikator: Drama Polemik dengan Elite PDIP Jadi Berkah Elektabilitas Ganjar
Berdasarkan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI dari aspek penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) kepada Pemerintah yang digelar pada Kamis (26/8/21), MUI berharap Pemerintah dapat mengawasi secara ketat para pendatang dari luar negeri. Dengan begitu, virus Corona tidak terus menyebar di Indonesia.
“Supaya virus tak terus menerus bermutasi, tidak menular terhadap masyarakat Indonesia, serta dapat dicegah sedini mungkin,” bunyi rekomendasi itu.
Lebih lanjut, MUI menyarankan Pemerintah supaya menyetop kedatangan tenaga kerja asing dari luar negeri di tengah pandemi. Pasalnya, MUI menganggap kini masih banyak masyarakat Indonesia yang mengalami penurunan hubungan kerja imbas pandemi. Oleh sebab itu, mereka berharap Pemerintah lebih mengutamakan tenaga kerja lokal yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Baca juga : Anies: Pemprov yang Salah Kalau DKI Sampai Banjir Akibat Curah Hujan di Bawah 100 Milimeter
“MUI meminta Pemerintah melakukan pembatasan tenaga kerja asing seperti dari China,” lanjut rekomendasi itu.
Selain itu, sikap MUI terbuka dalam menggodok fatwa soal pinjaman online (pinjol) yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. MUI menilai pinjol lebih banyak merugikan pihak peminjam, lantaran membebankan bunga berlipat ganda kepada peminjam.
“Jika ada kelompok masyarakat, Pemerintah, atau siapa pun boleh saja mengajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap,” tutur Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF.