TIKTAK.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Andika Perkasa membocorkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD). Ia mengatakan dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Informasi itu terungkap dalam rapat staf KSAD mengenai laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD. Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD pada Kamis (5/8/21), Tim Wasev merasa ada kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Kemudian kepada Andika, Tim Wasev menyatakan dugaan tindak pidana korupsi uang pendidikan tersebut mulai dari pemotongan gaji siswa, pemotongan uang makan, dan penambahan anggaran yang sengaja dipakai untuk kepentingan pribadi. Akan tetapi, dalam penggalan rapat yang diunggah itu tidak mengungkapkan besaran anggaran yang disalahgunakan, termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.
Baca juga : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?
Andika pun meminta supaya uang yang sudah digunakan untuk kepentingan pribadi itu dapat segera dikembalikan melalui transfer bank. Andika bahkan telah menyiapkan ancaman hukuman kepada pelaku berupa sanksi militer.
“Pokoknya semua uang wajib dikembalikan, dan kalau sudah dikembalikan, kita harus punya bukti bahwa sudah dikembalikan secara transfer,” tegas Andika, Kamis (5/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut, Andika juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata. Dengan begitu, laporan pengembalian dana menjadi valid.
Baca juga : Flyer Deklarasi ‘LBP for RI 1’ Beredar, Jubir Tegaskan Luhut Tak Berniat Nyapres
“Hukumannya ini bukan pidana, tapi disiplin. Hukuman disiplin militer paling minimal adalah teguran,” terang Andika.
“Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh TNI Angkatan Darat,” sambungnya.
Menurut Andika, hukuman pidana baru akan dikenakan jika pelaku tidak segera mengembalikan uang yang telah digunakan. Tidak hanya itu, Andika mengklaim akan merotasi atau memindahkan para anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga : Prabowo Tak Latah Ikut Pasang Baliho, Pengamat: Elektabilitasnya Sudah Mentok
“Hukuman itu plus pindah. Jadi saya ingin masing-masing Kodam merotasi, langsung merotasi,” ucap Andika.