TIKTAK.ID – Penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, diketahui menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, ia pernah tersandung kasus korupsi pada 2012 silam.
Sejumlah pihak mengatakan bahwa penunjukan Emir Moeis sebagai Komisaris anak perusahaan BUMN tidak melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku. Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid.
“Keputusan tersebut tidak melanggar UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” ujar Nusron, Kamis (5/8/21), seperti dilansir detik.com.
Baca juga : BPK Temukan Pemprov DKI Bayar Gaji PNS Sudah Meninggal dan Pensiun
Senada dengan Nusron, politisi PDI-P, Aria Bima juga menyatakan pengangkatan Emir Moeis tidak melanggar aturan.
“Tidak ada aturan yang melarang kalau orang yang sudah menjalani pidana tidak boleh (diangkat komisaris). Kalau sudah menjalani hukuman, maka mendapat hak yang sama dalam kehidupan,” tutur Aria Bima.
“Kan ada lembaga pemasyarakatan yang memproses menjadi manusia lebih baik. Jangan sudah selesai dihukum tapi malah masih distigmakan, seperti Orde Baru saja,” imbuhnya.
Akan tetapi, pengamat BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut penunjukan Emir Moeis melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
Baca juga : Dialog dengan Rektor se-Indonesia, Mahfud MD: Kita Tak Pernah Anggap Mahasiswa Kritis Musuh Pemerintah
“Berdasarkan aturan Permen BUMN tahun 2020, calon komisaris BUMN harus berintegritas, tidak pernah terlibat kasus korupsi, dan memiliki kompetensi di bidang pengawasan,” tegas Toto.
Toto menjelaskan, jika dilihat dari aturan itu, ia menilai Emir Moeis tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Jadi ada syarat yang tidak dipenuhi saudara Emir Moeis untuk duduk sebagai Komisaris BUMN, yakni pernah terlibat kasus korupsi,” sambungnya. Toto pun menyarankan agar Emir Moeis mengundurkan diri dari kursi jabatannya kini.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo juga menganggap penunjukan eks koruptor sebagai pejabat di BUMN adalah pelanggaran prinsip dasar kepemerintahan yang kredibel. Adnan menerangkan, dengan ditunjuknya eks koruptor sebagai komisaris BUMN berarti memperlihatkan kemunduran BUMN.
Baca juga : Gibran Ngaku Ikut Pasang Baliho Puan di Solo karena Instruksi Partai
“Ya tidak setuju, karena sudah melanggar prinsip dasar dari Pemerintahan yang kredibel. Kok seperti kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten,” sergahnya.