TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan ancaman pidana kepada pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Menurut Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), hal itu diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Bila ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan bisa diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (2/8/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta”.
Baca juga : PAN Minta Pemerintah Prioritaskan Vaksin di Zona Merah Jika PPKM Diperpanjang Lagi
Namun Ali tidak mengungkapkan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun. Ia hanya menyatakan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“KPK masih terus berupaya menemukan Daftar Pencarian Orang (DPO) dimaksud, baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui National Central Bureau (NCB) Interpol,” ucap Ali.
“Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu adalah teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” imbuhnya.
Baca juga : Polemik Hotel Berbintang untuk Isoman DPR, Habiburokhman: Kita Diperlakukan Seperti Binatang
Sebelumnya, KPK sempat mengklaim telah meminta bantuan Sekretariat NCB-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun Masiku. KPK mengaku Interpol bahkan sudah menerbitkan Red Notice atas nama Harun Masiku.
“Berdasarkan informasi terbaru yang kami terima, pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” terang Ali, Jumat (30/7/21).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Harun sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga telah menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia pun telah menjadi buron sejak Januari 2020 silam, namun hingga kini belum berhasil ditangkap pihak berwajib. Pasalnya, ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sengaja “disembunyikan” demi menutupi jejak keterlibatan petinggi partai tempatnya bernaung.