TIKTAK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Sehingga segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Dengan begitu, tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” ujar Listyo melalui konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/21), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Listyo, masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal, atau non-esensial. Ia pun menilai hal itu menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan. Untuk itu, Listyo mengatakan bila surat keterangan tersebut tak kunjung terbit, maka petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan, serta perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.
Baca juga : Mengapa Jokowi Selalu Menunjuk Luhut?
“Selama masih belum ada STRP, akan terjadi perdebatan di lapangan, dan yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ucap Listyo.
Untuk diketahui, Anies sempat mengaku Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Ia menyebut surat tersebut menjadi syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.
Anies pun menganggap langkah itu merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. STRP sendiri diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.
Baca juga : Perusahaan Bandel Bakal Dipidanakan Anies Selama PPKM Darurat
Sebelumnya, sejak Sabtu (3/7/21) Pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturan tersebut, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal tetap dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.
Sedangkan sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work from Home 100 persen. Oleh sebab itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Terdapat 28 titik di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, serta 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi juga menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.
Akan tetapi, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Bahkan pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan itu menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan.